MANAJEMEN EVALUASI PENDIDIKAN DALAM APILIKASI KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR DIKELAS
DOI: 10.24260/khatulistiwa.v7i1.948Abstract
Dalam masyarakat yang moderen, setiap proses pendidikan mempunyai pedoman umum tentang tujuan akhir yang akan dicapai. Pedoman itu bukan saja bersifat filosofis ( filsafat hidup ) tetapi juga bersifat politik ( politik pembangunan). Biasanya tujuan itu ditetapkan sebagai peraturan atau undang-undang. Bagi kita di Indonesia telah ditetapkan pola dasar, tujuan dan sistem pendidikan nasional secara umum yakni pendidikan nasional pancasila. Dari undang undang serupa itu dipancarkan ketentuan-ketentuan bagi tujuan lembaga tertentu menurut tingkat dan jenisnya. Misalnya untuk lembaga pendidikan umum, kita mengenal ada tujuan pendidikan Sekolah Dasar, SMTP dan SMTA. Untuk lembaga pendidikan kejuruan seperti SMEA, SPMA,STM,STMI dan lain sebagainya. Selain dari pada itu ada pula tujuan lembaga pendidikan tinggi. Maksudnya tiada lain adalah memberikan gambaran umum tentang kualitas manusia yang dicita-citakan terbentuk sebagai hasil pengalaman educatif dalam lembaga-lembaga tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Departemen Pendidikan Nasional.(2002).Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi.Jakarta ; Pusat Kurikulum Balitbang Depdiknas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.Jakarta : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan. Jakarta : Mendiknas
Suharsimi Arikunto. ( 1993 ). Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan . Jakarta : Bumi Aksara
Zuldafrial. ( 2009 ). Strategi dan Pendekatan Pengelolaan Kelas. Pontianak : Pustaka Abuya
--------------( 2011). Keterampilan Komunikasi Pendidikan. Pontianak : STAIN Press Pontianak
Refbacks
- There are currently no refbacks.