DILEMA YURIDIS TENTANG KOMPETENSI LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH DALAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG
DOI: 10.24260/khatulistiwa.v3i2.208Abstract
Full Text:
PDFReferences
Agustianto. 2006. Wakaf tunai dalam Hukum Positif dan Prospek Pemberdayaan Ekonomi Syari'ah. Makalah STUDIUM GENERAL STAIN KEDIRI, Rabu, tanggal 20 September 2006
Bukhori, Ahmad. 2002. "Kebijakan Bank Indonesia dalam Pengembangan Pasar Uang Syari'ah" dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 20 Agustus – September 2002. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.
Dewi, Gemala. 2004. aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syari'ah di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.al-Zuhaili. Wahbah, 1997. al-Fiqh al-Islâmi wu Adillatuhu, Juz 5 dan Juz 10, Damsyiq: Dar al-Fikr.
Dirjen Bimas Islam Depag RI. 2007. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaannya.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Nmor: 38/DSN-MUI/X/2002 Tentang Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (IMA)
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual beli mata uang (al-Sharf) tanggal 14 Muharram 1423 H /28 Maret 2002 M.
Karim, Adimarwan A. 2001. Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press
Khalil, Jafril. 2002. "Prinsip Syari'ah dalam Perbankan" dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 20 Agustus – September 2002. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.
Saidi, Zaim. 2007. Ilusi Demokrasi Kritik dan Otokritik Islam. Jakarta: Republika.
Yumanita, Ascarya Diayana, 2005, "Mencari Solusi Rendahnya Pembiayaan bagi hasil di Perbankan Syari'ah", dalam Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan edisi Juni 2005. Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.