Persepsi Jama’ah Tarekat Terhadap Syari’at (Studi Kasus Jama’ah Tarekat Haq Naqsyabandiyah di Kota Pontianak)
Abstract
Anggapan miring terhadap kelompok-kelompok Tarekat, seringkali disebabkan oleh tampilan mereka yang seolah-olah melupakan syari’at. Selain itu, banyaknya ritual keagamaan yang oleh sementara pihak, dikatakan ghuluw (berlebih-lebihan), hal ini menambah panjang daftar penyebab ketakutan masyarakat untuk bergabung dalam tarekat. Persoalan ini sesungguhnya terletak pada persepsi masyarakat terhadap syari’at, dan bagaimana jama’ah tarekat dalam memposisikan syari’at. Boleh jadi persepsi mereka berbeda, sehingga tampilan yang muncul menjadi berbeda pula. Penelitian ini berusaha mengungkap persepsi jama’ah tarekat terhadap keberadaan syari’at dalam upaya mencapai kedekatan diri sedekat-dekatnya dengan Tuhan. Sebagai sampelnya diambil jama’ah Tarekat Haq Naqsyabandiyah di Kalimantan Barat. Tentu saja berbeda antara jama’ah tarekat yang satu dengan yang lainnya, sehingga hasil penelitian ini hanya bersifat parsial. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang didukung oleh data kuantitatif. Data diperoleh melalui observasi partisipatif, wawancara dan kuesioner. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik random sampling, yaitu sebanyak 21 responden dengan 21 pertanyaan terstruktur yang fleksibel berdasarkan keadaan sebenarnya dari responden. Metode Analisis yang digunakan adalah metode deduktif-induktif, artinya dari kondisi yang umum ke kondisi yang khusus. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan sederhana, bahwa pada dasarnya semua jama’ah tarekat, sangat mengedepankan syari’at. Namun, dalam kasus jama’ah Tarekat Haq Naqsyabandiyah di Kalimantan Barat, penyimpangan terjadi akibat kurangnya pembinaan jama’ah terkait dengan persoalan-persoalan syari’at.
Full Text:
PDFReferences
Az-Zain, Samih Athif. Syari’at Islam: Dalam Perbindangan Ekonomi, Politik, dan Sosial sebagai Studi Perbandingan, Terjemahan Drs. Muzakir As dari judul Asli: Al-Islam Khuthuthun ‘Aridhah: al-Iqtishad-al-Hukm al-Ijtima’ (Beirut: Darul Kitabil Lubnaniy, Cet. IV, 1981), (Bandung: Husaini, 1988).
Bachrun Rif’i dan Mud’is, Hasan. Filsafat Tasawuf, Pustaka Setia, Bandung, 2010.
Gitosaroso, Muh. Tarekat Haq Naqsyabandiyah di Kalimantan Barat: Studi Kasus di Kecamatan Pontianak Timur (Jurnal Dakwah Al-Hikmah, Vol.7. No.1, Tahun 2013).
Hawwa, Sa’id dan Ridho, Abu. Membina Angkatan Mujahid: Studi Analitis atas Konsep Dakwah Hasan Al-Banna dalam Risalah Ta’alim (Jakarta: Era Intermedia, 1999).
Mustofa, A. Akhlak Tasawuf (Bandung: Pustaka Setia, 2014).
Nasution, Ahmad Bangun dan Siregar, Rayani Hanum. Akhlak Tasawuf, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Ramli, Rushdi. Khazanah Cinta Ilahi (Selangor: Karya Bestari, 2010),
Redaksi Pontianak Post, “Satukan Hati, Raih Kebahagiaan Dunia dan Akhirat”, Pontianak Post 28 Desember 2009.
Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Mishbah: Pesan dan Kesan Keserasian al-Qur’an (Jakarta: Lentera Hati, 2002).
Solihin, M. dan Anwar, Rosihon. Ilmu Tasawuf (Bandung: Pustaka Setia, 2011).
Tafsir, Ahmad. “Rukun Islam Sebagai Maqamat Menuju Tuhan”, dalam: http://www.rasailmedia.com/index.php/en/13-artikel/22-rukun-islam-sebagai-maqamat-menuju-tuhan, diakses pada tanggal 23 September 2016.
Toriquddin, Sekularitas Tasawuf (Malang: UIN-Malang Press, 2008).
Zuhdi, Masjfuk. Pengantar Hukum Syariah (Jakarta: Haji Masagung, 1990).
DOI: https://doi.org/10.24260/al-hikmah.v11i1.817
DOI (PDF): https://doi.org/10.24260/al-hikmah.v11i1.817.g426
Article Metrics
Abstract view : 1128 timesPDF - 1210 times
Article Metrics
Abstract view : 1128 timesPDF - 1210 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Al-Hikmah
License URL: http://jurnaliainpontianak.or.id/index.php/alhikmah
Al-Hikmah by http://jurnaliainpontianak.or.id/index.php/alhikmah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.